RSS

SHALAT SEBAGAI PEMBEDA MU'MIN DENGAN KAFIR





Riyadh al-Shalihin 1078

وَعَنْ جَابرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قََالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللِه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ :
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ والكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ .
رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Jabir ra. berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:
Sesungguhnya, batas antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.
(HR Muslim)
Hadis sahih, diriwayatkan oleh Muslim, hadis no. 116 dan 117; Abu Daud, hadis no. 4058; al-Tirmizi, hadis no. 2543 dan 2544; Ibn Majah, hadis no. 1068; Ahmad, hadis no. 14451 dan 14650; al-Darimi, hadis no.  1205.

Riyadh al-Shalihin 1079
وَعَنْ بُرَيْدَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قََالَ :
العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تََرَكَهَا فََقَدْ كََفََرَ .
رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ
Dari Buraidah ra. dari Nabi saw. yang bersabda:
Ikatan janji di antara kami (umat islam) dengan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat. Maka barang siapa yang meninggalkan shalat, berarti dia telah menjadi kafir.
(HR al-Tirmizi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan sahih)
Hadis hasan, diriwayatkan oleh al-Tirmizi, hadis no. 2545; dan Ibn Majah, hadis no. 1069.
Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Karena itu, siapa yang meninggalkannya maka dia kafir.

(HR. Ahmad 22937, Nasai 463, Turmudzi 2621, dan dishahihkan al-Albani)
Dulu para sahabat, tidaklah mereka menganggap ada satu ibadah yang apabila ditinggalkan bisa menyebabkan kafir, selain shalat.

(HR. Turmudzi 2622, dan dishahihkan al-Albani)

0 komentar:

Posting Komentar